3. Rekan Memverivikasi dan menyatakan:
Dalam memberikan Layanan kepada Klien, Rekansenantiasa mengetahui bahwa :
a. Segala bentuk kerugian dan/atau kerusakan yang ditimbulkan oleh Rekan dan/atau kehilangan atasbarang yang menjadi milik Klien dan/atau Vendor dan/atau pengguna jasa dari Klien, baik yang disebabkan karena kesalahan dan/atau kesengejaan, dan/atau oleh karena pelanggaran SOP yang diterapkan oleh Klien, baik yang sudah diketahui atauyang diketahui kemudian, baik yang ditemukan oleh Klien maupun oleh Vendor, sepenuhnya merupakantanggungjawab dari Rekan. Lebih lanjut, dalam hal terdapat kewajiban perpajakan yang timbul atas penerimaan Komisi oleh Rekan sehubungan dengan pemberiam Layanan, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Rekan dan membebaskan Vendor dan Klien dari segala beban atau tanggungjawab yang ada.
b. Rekan bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaanLayanan sesuai dengan SOP yang diterapkan oleh Klien sesuai dengan jenis Layanan yang diberikanoleh Rekan dan dengan mematuhi ketentuan-ketentuanyang berlaku.
c. Dalam melakukan Layanan, Rekan menyetujui segalabentuk ketentuan mengenai tata cara, mekanisme, arahan-arahan, perintah-perintah, serta jumlah dan jenis dari Layanan ditentukan dan/atau diberikan oleh Klien kepada Rekan.
d. Segala bentuk kerusakan atau kerugian atau kehilanganatau tuntutan yang timbul selama Rekan melakukan ataumemberikan Layanan adalah tanggungjawab dari Rekan. Vendor akan memberikan bantuan-bantuan yang sifatnyadan bentuknya akan bergantung pada kebijakan dariVendor terhadap hal tersebut tanpa menyebabkan adanyasuatu kewajiban atau keharusan bagi Vendor terhadapkerusakan atau kerugian atau kehilangan atau tuntutanyang timbul karena Rekan memberikan Layanan.
e. Rekan telah menyetujui dan bersedia mengenai ketentuan sehubungan Biaya Penyediaan Jasa oleh Vendor yang diatur dalam Ketentuan Umum Kemitraan. Vendor akan menerima biaya penyediaan jasa dari Rekandengan besaran persentasi tertentu yang dihitung dari besaran Komisi yang disampaikan oleh Klien kepadaVendor (“Biaya Jasa”). Biaya Jasa tersebut akan digunakan untuk pelaksanaanprogram Add On Service yang akan disediakan oleh Vendor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Vendor kepadaRekan, seperti pemberian coverage atas aset atau fasilitasRekan tertentu, program perlindungan dari resiko kepadaRekan, penyediaan bahan pelatihan yang bertujuansebagai pengembangan diri, pemberian fasiltiastambahan kepada Rekan tertentu, sesuai denganketentuan yang akan diterapkan oleh Vendor, pelaksanaan program mitigasi pencegahan dan penanggulangan resiko kerusakan, kehilangan, dan pelanggaran SOP, pemberian insentif kepada Rekanterpilih dalam bentuk pemberian beasiswa dan/atauprogram Rekan of the Month yang jumlah atau denganbesaran Biaya Jasa yang bervariatif, dengan catatan tidakmelebihi 7% (tujuh per seratus). Kecuali terdapat kesalahan dari sisi Vendor sehubungandengan perhitungan jumlah atau nilai Komisi yang disampaikan oleh Klien yang harus dibuktikan, BiayaLayanan tersebut tidak dapat dikembalikan. BiayaLayanan akan dihitung melalui tim internal Vendor dariwaktu ke waktu dan dapat diterapkan kapan saja oleh Vendor. Vendor dapat memperbaruhi dasar dimana BiayaLayanan dihitung dan kapan saja.
f. Rekan menyetujui ketentuan mengenai Kuasa yang diatur dalam Ketentuan Umum Kemitraan.
Tunduk pada Ketentuan Umum Kemitraan, Rekan dengan ini memberikan kuasa kepada Vendor atau pihaklain yang ditunjuk oleh Vendor atau pihak yang terafiliasidengan Vendor untuk melakukan pemotongan, pendebetan dan/atau penyesuaian atas nilai Komisi Rekan sejauh sehubungan dengan pembayaran atas BiayaJasa, biaya-biaya atau nilai-nilai yang timbul ataspembayaran Komisi seperti biaya perpajkan, biayatransaksi antar bank dan kondisi pembebanan yang timbul dan diterapkan sehubungan dengan pelaksanaanLayanan oleh Rekan kepada Klien, seperti namun tidakterbatas kepada kerusakan-kerusakan dan/ataukehilangan-kehilangan aset dan/atau barang milik Klienatau pihak yang terafiliasi dengan Klien, baik yang ditetapkan oleh Klien, maupun oleh Vendor.
Tunduk pada Ketentuan Umum Kemitraan ini, Vendor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Vendor atau pihakyang terafiliasi dengan Vendor dengan ini diberikankuasa oleh Rekan untuk melakukan pemotongan, pendebetan dan/atau penyesuaian atas nilai KomisiRekan sejauh sehubungan dengan pembayaran atas BiayaJasa, biaya-biaya atau nilai-nilai yang timbul ataspembayaran Komisi seperti biaya perpajkan, biayatransaksi antar bank dan kondisi pembebanan yang timbul dan diterapkan sehubungan dengan pelaksanaanLayanan oleh Rekan kepada Klien, seperti namun tidakterbatas kepada kerusakan-kerusakan dan/ataukehilangan-kehilangan aset dan/atau barang milik Klienatau pihak yang terafiliasi dengan Klien, baik yang ditetapkan oleh Klien, maupun oleh Vendor.