Registrasi Baru

Ketentuan Umum Kemitraan

Seperti halnya vendor-vendor lainnya, terdapat ketentuan umum yang Bapak/Ibu rekan (“Rekan”) sebagaimana dimaksud diatas dan yang menandatangani secara elektronik dibawah ini, yang perlu setujui sehubungan dengan kerjasama dengan kami.

1. Ketentuan Umum Kemitraan ini adalah perjanjian antara Rekan dan PT. Nusantara Executive Sukses (“Vendor” atau “Kami”), sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan beroperasi di Indonesia sebagai salah satu penyedia jasa/layanan kepada PT. Nusantara Ekspress Kilat (“Klien”). Ketentuan Umum Kemitraan ini mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tata tertib dan tata cara pemberian jasa/layanan oleh Rekan yang terdaftar pada Kami kepada Klien yaitu dalam bentuk mitra yang akan mengantarkan barang dan/atau mitra yang melakukan kegiatan picker packer di fasilitas Klien (“Layanan”),

Dengan menyetujui Ketentuan Umum Kemitraan ini, Rekan juga menyetujui ketentuan mengenai penggunaan data Rekan, baik yang sehubungan dengan tata cara pelaksanaan pembayaran komisi Rekan atas Layanan yang Rekan berikan kepada Klien, mengenai pemberian kuasa dan persetujuan atas Biaya Jasa yang salah satunya untuk dipergunakan dalam pelaksanaan program-program (termasuk Add On Service) yang disediakan oleh Kami atau pihak lain yang kami tunjuk, termasuk perubahan-perubahannya dan ketentuan-ketentuan lainnya yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Ketentuan Umum Kemitraan ini.

Rekan mengerti dan setuju bahwa Ketentuan Umum Kemitraan ini merupakan perjanjian dalam bentuk elektronik dan tindakan Rekan menekan tombol ‘saya setuju’atau ‘I have read and Agree’ atau ‘Submit’ atau membubuhkan tandatangan secara elektronik merupakan persetujuan aktif Rekan untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Vendor sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Kemitraan ini.

Ketentuan Mengenai Data Diri dan Data yang berhubungan dengan Keuangan

2. Ketentuan Mengenai Data Diri dan Data yang berhubungan dengan Keuangan

Dengan menyetujui Ketentuan Umum Kemitraan ini, Rekan menyatakan kebenaran data diri yang Rekan sampaikan, termasuk data-data yang berkaitan dengan nomor akun atau nomor rekening, nomor induk kependudukan, data ID yang diberikan oleh Klien, yang Rekan sampaikan yang akan menjadi dasar bagi Vendor dalam melakukan pembayaran kepada Rekan atas Layanan yang telah Rekan berikan kepada Klien.

Untuk menghindari keraguan, Vendor tidak bertanggungjawab terhadap kondisi-kondisi terjadinya kesalahan pembayaran atas Komisi yang terjadi karena adanya kekeliruan dalam pengisian data diri Rekan, atau dalam Rekan telah memberikan data diri di luar dari Ketentuan Umum Kemitraan ini semisal kondisi yang menyebabkan Rekan tidak menerima Komisi karena menggunakan nama dan/atau rekening pihak-pihak lain, keterlambatan pembayaran Komisi karena ketidakcocokan antara nama atau nomor rekening atau kondisi lainnya.

Keberlakuan

3. Keberlakuan

Ketentuan Umum Kemitraan ini serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diterapkan oleh Vendor berlaku terhadap Rekan sejak terdaftarnya Rekan sebagai penyedia Layanan oleh Vendor yang terdaftar dalam sistem Vendor, hingga kondisi dimana Rekan tidak lagi menyediakan Layanan kepada Klien atau Rekan yang terdaftar pada kami (termasuk dalam hal Rekan berhenti memberikan Layanan atau dinyatakannya Rekan telah tidak lagi dapat memberikan Layanan oleh Klien) atau berakhirnya kerjasama antara Vendor dengan Klien adanya, kondisi-kondisi yang menurut pertimbangan dari Vendor menyebabkan berakhirnya Ketentuan Umum Kemitraan ini.

Pemberian Layanan kepada Klien

4. Pemberian Layanan kepada Klien

- Hubungan Rekan dengan Vendor adalah hubungan kemitraan yang indepen. Rekan secara tegas menyatakan telah memahami dan menyetujui bahwa:

o Hubungan antara Rekan dengan Vendor bukanlah hubungan yang timbul dari adanya perjanjian kerja, atau hubungan antara pemberi kerja kepada penerima kerja, atasan dengan bawahan, atau perusahaan dengan karyawan;
o Tidak ada hubungan usaha patungan, persekutuan, atau agen yang terjadi antara Vendor dengan Rekan.
o Hubungan antara Rekan dengan Vendor tidak menyebabkan kondisi atau hubungan dimana Rekan mewakili Vendor atau bertindak untuk dan atas nama Vendor.

- Hal-hal yang dilakukan oleh Mitra diluar daripada pelaksanaan Layanan, yang dilakukan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ditetapkan oleh Klien, merupakan perbuatan pribadi yang didasari pada kehendak sendiri dari Mitra dan tidak menyebabkan adanya suatu hubungan apapun dengan Vendor atau tanggungjawab apapun dari Vendor terhadap Mitra.

Komisi atas Layanan kepada Klien

5. Komisi atas Layanan kepada Klien

- Dalam memberikan Layanan kepada Klien, Rekan berhak mendapatkan Komisi yang telah ditentukan oleh Klien.
- Besaran dan tanggal cut off perhitungan besaran dari Komisi ditentukan oleh Klien yang didasarkan pada jenis, lokasi dan waktu penyediaan Layanan.
- Pembayaran Komisi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan melalui mekanisme transfer.
- Oleh karenanya, Rekan sangat disarankan untuk memastikan :
o Mempunyai rekening bank yang aktif;
o Bank yang digunakan adalah bank umum yang beroperasi di Indonesia;
o Mengisi data nomor rekening secara benar;
o Mengisi nama pemilik rekening secara benar;
o Pemilik rekening harus merupakan Rekan dan bukan pihak dan/atau orang lain;
o Telah mendaftarkan data rekening secara benar, tepat dan akurat
- Vendor tidak bertanggungjawab terhadap kondisi-kondisi dimana Rekan mengalami keterlambatan dan/atau menjadi tidak menerima pembayaran atas Komisi sehubungan dengan terjadi kesalahan dalam pembayaran Komisi.
- Rekan memahami dan mengetahui bahwa keterlambatan dalam pembayaran atas Komisi dari Vendor dapat saja terjadi karena beberapa hal, diantaranya jam buka operasional bank, kesalahan pengisian data, penolakan oleh bank, administrasi antara Vendor dengan Klien serta hal-hal lainnya.
- Rekan memahami dan menyetujui bahwa Vendor dapat menggunakan metode pembayaran menggunakan jasa atau layanan yang disediakan oleh bank yang bekerjasama dengan Vendor, seperti bulk payment seperti sistem payroll atau lainnya serta menggunakan sistem pembayaran antar bank seperti kliring atau lainnya yang memungkinkan adanya biaya tambahan yang diperlukan diluar dari Biaya Jasa yang akan menjadi tanggungan dari Rekan.
- Segala bentuk kewajiban perpajakan yang timbul atas penerimaan Komisi, sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Rekan. Tidak ada suatu kewajiban apapun dari Vendor yang menyebabkan Vendor bertanggungjawab untuk menanggung biaya atau tanggungjawab Rekan atas perpajakan yang timbul. Dalam hal diperlukan, Vendor berhak dan Rekan dengan ini telah memberikan persetujuan kepada Vendor untuk melakukan segala bentuk pemotongan sehubungan dengan kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban Rekan, baik di setiap kali pembayaran atas Komisi, atau yang dapat dibebankan secara sekaligus.

Kehilangan, Kerusakan, dan Penggantian Kerugian Klien yang Timbul dalam Pelaksanaan Layanan

6. Kehilangan, Kerusakan, dan Penggantian Kerugian Klien yang Timbul dalam Pelaksanaan Layanan

- Dalam memberikan Layanan kepada Klien, Rekan senantiasa mengetahui bahwa :

a. Segala bentuk kerugian dan/atau kerusakan yang ditimbulkan oleh Rekan dan/atau kehilangan atas barang yang menjadi milik Klien dan/atau Vendor dan/atau pengguna jasa dari Klien, baik yang disebabkan karena kesalahan dan/atau kesengejaan, dan/atau oleh karena pelanggaran SOP yang diterapkan oleh Klien, baik yang sudah diketahui atau yang diketahui kemudian, baik yang ditemukan oleh Klien maupun oleh Vendor, sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Rekan.
b. Rekan bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan Layanan sesuai dengan SOP yang diterapkan oleh Klien sesuai dengan jenis Layanan yang diberikan oleh Rekan dan dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c. Dalam melakukan Layanan, Rekan menyetujui segala bentuk ketentuan mengenai tata cara, mekanisme, arahan-arahan, perintah-perintah, serta jumlah dan jenis dari Layanan ditentukan dan/atau diberikan oleh Klien kepada Rekan.

- Segala bentuk kerusakan atau kerugian atau kehilangan atau tuntutan yang timbul selama Rekan melakukan atau memberikan Layanan adalah tanggungjawab dari Rekan. Vendor akan memberikan bantuan-bantuan yang sifatnya dan bentuknya akan bergantung pada kebijakan dari Vendor terhadap hal tersebut tanpa menyebabkan adanya suatu kewajiban atau keharusan bagi Vendor terhadap kerusakan atau kerugian atau kehilangan atau tuntutan yang timbul karena Rekan memberikan Layanan.

Biaya Penyediaan Jasa oleh Vendor

7. Biaya Penyediaan Jasa oleh Vendor

Vendor akan menerima biaya penyediaan jasa dari Rekan dengan besaran persentasi tertentu yang dihitung dari besaran Komisi yang disampaikan oleh Klien kepada Vendor (“Biaya Jasa”).

Biaya Jasa tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan program Add On Service yang akan disediakan oleh Vendor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Vendor kepada Rekan, seperti pemberian coverage atas aset atau fasilitas Rekan tertentu, program perlindungan dari resiko kepada Rekan, penyediaan bahan pelatihan yang bertujuan sebagai pengembangan diri, pemberian fasiltias tambahan kepada Rekan tertentu, sesuai dengan ketentuan yang akan diterapkan oleh Vendor, pelaksanaan program mitigasi pencegahan dan penanggulangan resiko kerusakan, kehilangan, dan pelanggaran SOP, pemberian insentif kepada Rekan terpilih dalam bentuk pemberian beasiswa dan/atau program Rekan of the Month yang jumlah atau dengan besaran Biaya Jasa yang bervariatif, dengan catatan tidak melebihi 7% (tujuh per seratus).

Kecuali terdapat kesalahan dari sisi Vendor sehubungan dengan perhitungan jumlah atau nilai Komisi yang disampaikan oleh Klien yang harus dibuktikan, Biaya Layanan tersebut tidak dapat dikembalikan. Biaya Layanan akan dihitung melalui tim internal Vendor dari waktu ke waktu dan dapat diterapkan kapan saja oleh Vendor. Vendor dapat memperbaruhi dasar dimana Biaya Layanan dihitung dan kapan saja.

Kuasa

8. Kuasa
Tunduk pada Ketentuan Umum Kemitraan ini, Rekan dengan ini memberikan kuasa kepada Vendor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Vendor atau pihak yang terafiliasi dengan Vendor untuk melakukan pemotongan, pendebetan dan/atau penyesuaian atas nilai Komisi Rekan sejauh sehubungan dengan pembayaran atas Biaya Jasa, biaya-biaya atau nilai-nilai yang timbul atas pembayaran Komisi seperti biaya perpajkan, biaya transaksi antar bank dan kondisi pembebanan yang timbul dan diterapkan sehubungan dengan pelaksanaan Layanan oleh Rekan kepada Klien, seperti namun tidak terbatas kepada kerusakan-kerusakan dan/atau kehilangan-kehilangan aset dan/atau barang milik Klien atau pihak yang terafiliasi dengan Klien, baik yang ditetapkan oleh Klien, maupun oleh Vendor.

Tunduk pada Ketentuan Umum Kemitraan ini, Vendor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Vendor atau pihak yang terafiliasi dengan Vendor dengan ini diberikan kuasa oleh Rekan untuk melakukan pemotongan, pendebetan dan/atau penyesuaian atas nilai Komisi Rekan sejauh sehubungan dengan pembayaran atas Biaya Jasa, biaya-biaya atau nilai-nilai yang timbul atas pembayaran Komisi seperti biaya perpajkan, biaya transaksi antar bank dan kondisi pembebanan yang timbul dan diterapkan sehubungan dengan pelaksanaan Layanan oleh Rekan kepada Klien, seperti namun tidak terbatas kepada kerusakan-kerusakan dan/atau kehilangan-kehilangan aset dan/atau barang milik Klien atau pihak yang terafiliasi dengan Klien, baik yang ditetapkan oleh Klien, maupun oleh Vendor.

Penutup

Ketentuan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya sekaligus bentuk persetujuan Rekan atas ketentuan yang diterapkan oleh Vendor sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Kemitraan ini dan ketentuan lainya yang diatur kemudian.

Verifikasi Mengenai Data Diri dan Data yang berhubungandengan Keuangan

1. Verifikasi Mengenai Data Diri dan Data yang berhubungandengan Keuangan
 
Rekan dengan ini memverifikasi dan menyetujui Ketentuan Umum Kemitraan ini, Rekan menyatakan kebenaran data diri yang Rekansampaikan, termasuk data-data yang berkaitan dengannomor akun atau nomor rekening, nomor indukkependudukan, data ID yang diberikan oleh Klien, yang Rekan sampaikan yang akan menjadi dasar bagi Vendor dalam melakukan pembayaran kepada Rekan atas Layananyang telah Rekan berikan kepada Klien.
 
Untuk menghindari keraguan, Vendor tidakbertanggungjawab terhadap kondisi-kondisi terjadinyakesalahan pembayaran atas Komisi yang terjadi karenaadanya kekeliruan dalam pengisian data diri Rekan, ataudalam Rekan telah memberikan data diri di luar dariKetentuan Umum Kemitraan ini semisal kondisi yang menyebabkan Rekan tidak menerima Komisi karenamenggunakan nama dan/atau rekening pihak-pihak lain, keterlambatan pembayaran Komisi karena ketidakcocokanantara nama atau nomor rekening atau kondisi lainnya.

Keberlakuan

2. Keberlakuan
 
Ketentuan Verifikasi dan Pernyataan ini merupakan bagian dari Ketentuan Umum Kemitraan. Kecuali diatur lain, hal-hal yang diatur secara khusus dalam Ketentuan Verifikasi dan Pernyataan akan berlaku sehubungan dalam pelaksanaan Layanan.

Rekan Memverivikasi dan menyatakan

3. Rekan Memverivikasi dan menyatakan:

Dalam memberikan Layanan kepada Klien, Rekansenantiasa mengetahui bahwa :
 
a. Segala bentuk kerugian dan/atau kerusakan yang ditimbulkan oleh Rekan dan/atau kehilangan atasbarang yang menjadi milik Klien dan/atau Vendor dan/atau pengguna jasa dari Klien, baik yang disebabkan karena kesalahan dan/atau kesengejaan, dan/atau oleh karena pelanggaran SOP yang diterapkan oleh Klien, baik yang sudah diketahui atauyang diketahui kemudian, baik yang ditemukan oleh Klien maupun oleh Vendor, sepenuhnya merupakantanggungjawab dari Rekan. Lebih lanjut, dalam hal terdapat kewajiban perpajakan yang timbul atas penerimaan Komisi oleh Rekan sehubungan dengan pemberiam Layanan, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Rekan dan membebaskan Vendor dan Klien dari segala beban atau tanggungjawab yang ada.
b. Rekan bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaanLayanan sesuai dengan SOP yang diterapkan oleh Klien sesuai dengan jenis Layanan yang diberikanoleh Rekan dan dengan mematuhi ketentuan-ketentuanyang berlaku.
c. Dalam melakukan Layanan, Rekan menyetujui segalabentuk ketentuan mengenai tata cara, mekanisme, arahan-arahan, perintah-perintah, serta jumlah dan jenis dari Layanan ditentukan dan/atau diberikan oleh Klien kepada Rekan.
d. Segala bentuk kerusakan atau kerugian atau kehilanganatau tuntutan yang timbul selama Rekan melakukan ataumemberikan Layanan adalah tanggungjawab dari Rekan. Vendor akan memberikan bantuan-bantuan yang sifatnyadan bentuknya akan bergantung pada kebijakan dariVendor terhadap hal tersebut tanpa menyebabkan adanyasuatu kewajiban atau keharusan bagi Vendor terhadapkerusakan atau kerugian atau kehilangan atau tuntutanyang timbul karena Rekan memberikan Layanan.
e. Rekan telah menyetujui dan bersedia mengenai ketentuan sehubungan Biaya Penyediaan Jasa oleh Vendor yang diatur dalam Ketentuan Umum Kemitraan. Vendor akan menerima biaya penyediaan jasa dari Rekandengan besaran persentasi tertentu yang dihitung dari besaran Komisi yang disampaikan oleh Klien kepadaVendor (“Biaya Jasa”). Biaya Jasa tersebut akan digunakan untuk pelaksanaanprogram Add On Service yang akan disediakan oleh Vendor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Vendor kepadaRekan, seperti pemberian coverage atas aset atau fasilitasRekan tertentu, program perlindungan dari resiko kepadaRekan, penyediaan bahan pelatihan yang bertujuansebagai pengembangan diri, pemberian fasiltiastambahan kepada Rekan tertentu, sesuai denganketentuan yang akan diterapkan oleh Vendor, pelaksanaan program mitigasi pencegahan dan penanggulangan resiko kerusakan, kehilangan, dan pelanggaran SOP, pemberian insentif kepada Rekanterpilih dalam bentuk pemberian beasiswa dan/atauprogram Rekan of the Month yang jumlah atau denganbesaran Biaya Jasa yang bervariatif, dengan catatan tidakmelebihi 7% (tujuh per seratus). Kecuali terdapat kesalahan dari sisi Vendor sehubungandengan perhitungan jumlah atau nilai Komisi yang disampaikan oleh Klien yang harus dibuktikan, BiayaLayanan tersebut tidak dapat dikembalikan. BiayaLayanan akan dihitung melalui tim internal Vendor dariwaktu ke waktu dan dapat diterapkan kapan saja oleh Vendor. Vendor dapat memperbaruhi dasar dimana BiayaLayanan dihitung dan kapan saja.
 
f. Rekan menyetujui ketentuan mengenai Kuasa yang diatur dalam Ketentuan Umum Kemitraan.

Tunduk pada Ketentuan Umum Kemitraan, Rekan dengan ini memberikan kuasa kepada Vendor atau pihaklain yang ditunjuk oleh Vendor atau pihak yang terafiliasidengan Vendor untuk melakukan pemotongan, pendebetan dan/atau penyesuaian atas nilai Komisi Rekan sejauh sehubungan dengan pembayaran atas BiayaJasa, biaya-biaya atau nilai-nilai yang timbul ataspembayaran Komisi seperti biaya perpajkan, biayatransaksi antar bank dan kondisi pembebanan yang timbul dan diterapkan sehubungan dengan pelaksanaanLayanan oleh Rekan kepada Klien, seperti namun tidakterbatas kepada kerusakan-kerusakan dan/ataukehilangan-kehilangan aset dan/atau barang milik Klienatau pihak yang terafiliasi dengan Klien, baik yang ditetapkan oleh Klien, maupun oleh Vendor.
 
Tunduk pada Ketentuan Umum Kemitraan ini, Vendor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Vendor atau pihakyang terafiliasi dengan Vendor dengan ini diberikankuasa oleh Rekan untuk melakukan pemotongan, pendebetan dan/atau penyesuaian atas nilai KomisiRekan sejauh sehubungan dengan pembayaran atas BiayaJasa, biaya-biaya atau nilai-nilai yang timbul ataspembayaran Komisi seperti biaya perpajkan, biayatransaksi antar bank dan kondisi pembebanan yang timbul dan diterapkan sehubungan dengan pelaksanaanLayanan oleh Rekan kepada Klien, seperti namun tidakterbatas kepada kerusakan-kerusakan dan/ataukehilangan-kehilangan aset dan/atau barang milik Klienatau pihak yang terafiliasi dengan Klien, baik yang ditetapkan oleh Klien, maupun oleh Vendor.